Jumat, 08 Maret 2013

LATAR BELAKANG, LANDASAN HUKUM, & TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN .

TUGAS KE-1 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN ( SOFTSKILL )

A.   LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Ø  Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan

Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).

Ø  Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan .

1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.

2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.

3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

B.   Landasan Hukum Kewarganegaraan
1. UUD 1945 .
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Ø  Contoh Kasus .
Atas undangan dan niat positif PSSI, Irfan Bachdim dan Sergio van Dijk datang ke Indonesia. Dari hasil pertandingan eksebisi di atas lapangan, baik pelatih maupun penonton sama-sama puas. Dukungan agar keduanya membela Merah-Putih kian deras. PSSI menyambut positif. Apa lagi yang dibutuhkan? Tepat, status kewarganegaraan kedua pemain.
Irfan memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang menikahi seorang wanita Belanda, sedangkan kakek-nenek Sergio adalah orang Indonesia asli sebelum mengungsi ke Negeri Kincir Angin itu 1950-an silam. Keduanya masih memiliki sanak keluarga di Indonesia dan acap mengunjungi nusantara.

Berdasarkan undang-undang tentang kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status kewarganegaraan ganda dalam tataran hukum Indonesia. Namun, status tersebut hanya berlaku pada anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA). Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak tersebut harus memilih kewarganegaraannya.
Jika memilih menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.
Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009. Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadi WNI otomatis hilang.
Irfan saat ini terdaftar sebagai pemain FC Utrecht dengan menggunakan paspor Belanda.

Untuk kasus Sergio, sedikit lebih rumit karena UU tersebut tidak menyebutkan secara spesifik status kewarganegaraan dari kakek/nenek, melainkan langsung dari orangtua. Jadi, karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, Sergio harus menanggalkan kewarganegaraan Belanda untuk menjadi WNI.
Proses yang dijalani Sergio adalah proses naturalisasi. Untuk mengajukan kewarganegaraan melalui proses ini, seseorang antara lain disyaratkan sudah berusia 21 tahun, lahir di wilayah Republik Indonesia atau setidaknya sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut, dan cukup datat berbahasa Indonesia.
Proses tersebut dapat berjalan “instan” jika Pemerintah atau terlebih dahulu PSSI melakukan inisiatif dengan alasan kepentingan negara atau karena prestasi yang luar biasa, dalam hal ini di bidang olahraga, yaitu sepakbola. Status WNI akan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI.

Kasus naturalisasi di dunia olahraga pernah terjadi ketika pebasket Mario Wuysang dan pebulutangkis senior Ferry Sonneville memilih membela bendera Indonesia di pentas internasional. Namun, berbeda dengan Sergio, keduanya relatif memiliki “kemudahan” karena lahir di bumi Indonesia. Mario lahir di Sidoarjo, sedangkan opa Ferry terlahir di Jakarta.
Harus diingat, semua proses tersebut baru akan dilalui jika kedua pemain yang diharapkan segenap penggila sepakbola negeri ini memantapkan pilihannya. Irfan masih ragu-ragu, karena usianya masih muda dan pintu ke timnas Belanda relatif masih terbuka. Sedangkan Sergio tampak lebih yakin, meski dalam wawancara eksklusif GOAL.com, striker berusia 26 tahun ini menandaskan harus memutuskannya dengan masak-masak karena harus memikirkan kepentingan keluarganya – antara lain pacar yang segera melahirkan anaknya.

Berdasarkan prinsip ius sanguinis yang dikenal dalam hukum ketatanegaraan internasional, seseorang yang dilahirkan dari keturunan warga negara tertentu berhak atas kewarganegaraan negara tersebut. Vietnam memanfaatkan prinsip ini dengan memperkenalkan status kewarganegaraan ganda untuk menyatukan sanak keluarga warganya yang tercerai-berai akibat perang.
Belanda, misalnya, juga mengenal status kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan ganda tidak menghalangi hak politik warga, buktinya dua menteri muda dalam kabinet pemerintahan Belanda memegang paspor ganda. Selain mengantungi paspor Belanda, mereka juga berstatus sebagai warga Maroko dan Turki. Di Belanda, banyak masyarakat imigran asal dua negara berpenduduk mayoritas muslim itu. Bahkan seperti yang dikutip dari Radio Netherlands Worldwide, Ratu Beatrix sendiri memiliki dua paspor – Belanda dan Inggris.
Ø  Kesimpulan .
Berdasarkan artikel diatas, menurut landasan Hukum Kewarganegaraan di Indonesia, seseorang haruslah mempunyai satu kewarganegaraan saja dan tidak boleh ganda. Untuk mendapatkan perlindungan hukum internasional dari Negara.
C.   Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan .

Ø  Maksud Pendidikan Kewarganegaraan .
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.


Ø  Tujuan
1.Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab. Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000,

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

 2. Tujuan Khusus
• Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
• Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
• Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

SUMBER :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar