TUGAS KE-1 PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN ( SOFTSKILL )
A.
LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya
Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan,
menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola
pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air
berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
Ø Pengertian Pendidikan
Kewarganegaraan
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan
bahwa di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari
Pendidikan Bahasa, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum
Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa
“Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan
termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib diberikan dalam kurikulum
setiap program studi”.
Dengan penyempurnaan kurikulum tahun 2000, menurut Kep. Dirjen dikti No.
267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewiraan disamping membahas tentang PPBN juga
dimembahas tentang hubungan antara warga negara dengan negara. Sebutan
Pendidikan Kewiraan diganti dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Materi pokok
Pendidikan Kewarganegaraan adalah tentang hubungan warga negara dengan negara,
dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Ø Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan .
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika
perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang
ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan
menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya
NKRI.
B.
Landasan Hukum Kewarganegaraan
1. UUD 1945 .
a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan
dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan
pemerintahan.
c. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela
negara.
d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.
2. UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat
Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan
Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.
Ø
Contoh Kasus .
Atas
undangan dan niat positif PSSI, Irfan Bachdim dan Sergio van Dijk datang ke
Indonesia. Dari hasil pertandingan eksebisi di atas lapangan, baik pelatih
maupun penonton sama-sama puas. Dukungan agar keduanya membela Merah-Putih kian
deras. PSSI menyambut positif. Apa lagi yang dibutuhkan? Tepat, status
kewarganegaraan kedua pemain.
Irfan memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang menikahi seorang wanita Belanda, sedangkan kakek-nenek Sergio adalah orang Indonesia asli sebelum mengungsi ke Negeri Kincir Angin itu 1950-an silam. Keduanya masih memiliki sanak keluarga di Indonesia dan acap mengunjungi nusantara.
Irfan memiliki darah Indonesia dari sang ayah yang menikahi seorang wanita Belanda, sedangkan kakek-nenek Sergio adalah orang Indonesia asli sebelum mengungsi ke Negeri Kincir Angin itu 1950-an silam. Keduanya masih memiliki sanak keluarga di Indonesia dan acap mengunjungi nusantara.
Berdasarkan undang-undang
tentang kewarganegaraan terbaru, UU no.12/2006, dikenal status kewarganegaraan
ganda dalam tataran hukum Indonesia. Namun, status tersebut hanya berlaku pada
anak hasil pernikahan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara
asing (WNA). Hingga berusia 18 tahun atau menikah, anak tersebut harus memilih
kewarganegaraannya.
Jika memilih menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.
Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009. Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadi WNI otomatis hilang.
Irfan saat ini terdaftar sebagai pemain FC Utrecht dengan menggunakan paspor Belanda.
Jika memilih menjadi WNI, dia harus menyatakan dengan tertulis kepada pemerintah/pejabat yang membidangi/Departemen Kehakiman. Pernyataan tersebut harus disampaikan dalam tenggang waktu tiga tahun setelah ulang tahun ke-18.
Berdasarkan prinsip ini, Irfan harus menentukan sikap. Lahir tanggal 11 Agustus 1988, Irfan masih punya hak untuk menjadi WNI hingga 11 Agustus 2009. Jika tidak ada pernyataan hingga tenggat tersebut, hak untuk menjadi WNI otomatis hilang.
Irfan saat ini terdaftar sebagai pemain FC Utrecht dengan menggunakan paspor Belanda.
Untuk kasus Sergio,
sedikit lebih rumit karena UU tersebut tidak menyebutkan secara spesifik status
kewarganegaraan dari kakek/nenek, melainkan langsung dari orangtua. Jadi,
karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda, Sergio harus
menanggalkan kewarganegaraan Belanda untuk menjadi WNI.
Proses yang dijalani Sergio adalah proses naturalisasi. Untuk mengajukan kewarganegaraan melalui proses ini, seseorang antara lain disyaratkan sudah berusia 21 tahun, lahir di wilayah Republik Indonesia atau setidaknya sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut, dan cukup datat berbahasa Indonesia.
Proses tersebut dapat berjalan “instan” jika Pemerintah atau terlebih dahulu PSSI melakukan inisiatif dengan alasan kepentingan negara atau karena prestasi yang luar biasa, dalam hal ini di bidang olahraga, yaitu sepakbola. Status WNI akan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI.
Proses yang dijalani Sergio adalah proses naturalisasi. Untuk mengajukan kewarganegaraan melalui proses ini, seseorang antara lain disyaratkan sudah berusia 21 tahun, lahir di wilayah Republik Indonesia atau setidaknya sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut, dan cukup datat berbahasa Indonesia.
Proses tersebut dapat berjalan “instan” jika Pemerintah atau terlebih dahulu PSSI melakukan inisiatif dengan alasan kepentingan negara atau karena prestasi yang luar biasa, dalam hal ini di bidang olahraga, yaitu sepakbola. Status WNI akan diberikan oleh Presiden Republik Indonesia setelah memperoleh pertimbangan dari DPR RI.
Kasus naturalisasi di
dunia olahraga pernah terjadi ketika pebasket Mario Wuysang dan pebulutangkis
senior Ferry Sonneville memilih membela bendera Indonesia di pentas
internasional. Namun, berbeda dengan Sergio, keduanya relatif memiliki
“kemudahan” karena lahir di bumi Indonesia. Mario lahir di Sidoarjo, sedangkan
opa Ferry terlahir di Jakarta.
Harus diingat, semua proses tersebut baru akan dilalui jika kedua pemain yang diharapkan segenap penggila sepakbola negeri ini memantapkan pilihannya. Irfan masih ragu-ragu, karena usianya masih muda dan pintu ke timnas Belanda relatif masih terbuka. Sedangkan Sergio tampak lebih yakin, meski dalam wawancara eksklusif GOAL.com, striker berusia 26 tahun ini menandaskan harus memutuskannya dengan masak-masak karena harus memikirkan kepentingan keluarganya – antara lain pacar yang segera melahirkan anaknya.
Harus diingat, semua proses tersebut baru akan dilalui jika kedua pemain yang diharapkan segenap penggila sepakbola negeri ini memantapkan pilihannya. Irfan masih ragu-ragu, karena usianya masih muda dan pintu ke timnas Belanda relatif masih terbuka. Sedangkan Sergio tampak lebih yakin, meski dalam wawancara eksklusif GOAL.com, striker berusia 26 tahun ini menandaskan harus memutuskannya dengan masak-masak karena harus memikirkan kepentingan keluarganya – antara lain pacar yang segera melahirkan anaknya.
Berdasarkan prinsip ius
sanguinis yang dikenal dalam hukum ketatanegaraan internasional, seseorang yang
dilahirkan dari keturunan warga negara tertentu berhak atas kewarganegaraan
negara tersebut. Vietnam memanfaatkan prinsip ini dengan memperkenalkan status
kewarganegaraan ganda untuk menyatukan sanak keluarga warganya yang
tercerai-berai akibat perang.
Belanda, misalnya, juga mengenal status kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan ganda tidak menghalangi hak politik warga, buktinya dua menteri muda dalam kabinet pemerintahan Belanda memegang paspor ganda. Selain mengantungi paspor Belanda, mereka juga berstatus sebagai warga Maroko dan Turki. Di Belanda, banyak masyarakat imigran asal dua negara berpenduduk mayoritas muslim itu. Bahkan seperti yang dikutip dari Radio Netherlands Worldwide, Ratu Beatrix sendiri memiliki dua paspor – Belanda dan Inggris.
Belanda, misalnya, juga mengenal status kewarganegaraan ganda. Status kewarganegaraan ganda tidak menghalangi hak politik warga, buktinya dua menteri muda dalam kabinet pemerintahan Belanda memegang paspor ganda. Selain mengantungi paspor Belanda, mereka juga berstatus sebagai warga Maroko dan Turki. Di Belanda, banyak masyarakat imigran asal dua negara berpenduduk mayoritas muslim itu. Bahkan seperti yang dikutip dari Radio Netherlands Worldwide, Ratu Beatrix sendiri memiliki dua paspor – Belanda dan Inggris.
Ø Kesimpulan .
Berdasarkan
artikel diatas, menurut landasan Hukum Kewarganegaraan di Indonesia, seseorang
haruslah mempunyai satu kewarganegaraan saja dan tidak boleh ganda. Untuk
mendapatkan perlindungan hukum internasional dari Negara.
C.
Maksud dan Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan .
Ø Maksud Pendidikan
Kewarganegaraan .
Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan
kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara
serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh
bangsa dan negara.
Ø Tujuan
1.Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya
secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2.Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3.Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan
betanggung jawab. Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000,
Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara
yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
• Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara
santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan
bertanggung jawab.
• Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya
dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila,
Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
• Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai
kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar