CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Ciri-ciri profesionalisme:
1.
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta
kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam
menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat
serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
3.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya
kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan
kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain,
namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Tiga Watak Kerja Profesionalisme
1.
Kerja seorang profesional itu beritikad untuk
merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan
oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah
materiil
2.
Kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh
kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan
dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat.
3.
Kerja seorang profesional –diukur dengan kualitas
teknis dan kualitas moral– harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol
berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah
organisasi profesi.
Menurut Harris [1995] ruang gerak seorang profesional
ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik
profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk,
meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:
-
Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan
respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu.
Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan
untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan
perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi dan.
-
Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi
yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat
dipertanggung-jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.