TUGAS PEND.KEWARGANEGARAAN KE 3
HAK ASASI MANUSIA ( HAM )
Ø Pengertian HAM
Menurut UU
No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan
untuk memutuskan sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi
kebebasannya tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas
semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang
secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang
membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia.
Setiap manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam
perkembangan sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan
berkembang setelah kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah
terbentuk Negara. Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan
perlunya Hak Asasi Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul
akibat adanya Negara, apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia
menjadi tujuan.
Berdasarkan penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak
Asasi Manusia itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya
yang timbul dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara
kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya
manusia kehilangan harkat dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia
termasuk pemerintah Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik,
ekonomi, social dan moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil
langkah-langkah konkret demi tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar
manusia.
Ø
Landasan
Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang
bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya
bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam
beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak
yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap
tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan
jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa
dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
Ø
Penggolongan HAM.
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan
bakat dan minat
PASAL-PASAL HAK
ASASI MANUSIA
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia – Pasal 1
Hak asasi
manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam
Pernyataan ini tanpa perkecualian apapun, seperti ras, warna kulit, jenis
kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal mula
kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.
Di
samping itu, tidak diperbolehkan melakukan perbedaan atas dasar kedudukan
politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana
seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk
wilayah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan
yang lain.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 3
Setiap orang
berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 4
Tidak seorang
pun boleh diperbudak atau diperhambakan, perbudakan dan perdagangan budak dalam
bentuk apapun mesti dilarang.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 5
Tidak seorang
pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau
dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 6
Setiap orang
berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai pribadi di mana saja ia berada.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 7
Semua orang sama
di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi
yang bertentangan dengan Pernyataan ini dan terhadap segala hasutan yang
mengarah pada diskriminasi semacam itu.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 8
Setiap orang
berhak atas bantuan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk
tindakan pelanggaran hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang
dasar atau hukum.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 9
Tak seorang pun
boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 10
Setiap orang,
dalam persamaan yang penuh, berhak atas pengadilan yang adil dan terbuka oleh
pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan
kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan
kepadanya.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 11
1.
Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan
suatu pelanggaran hukum dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya
menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua
jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.
2.
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan
pelanggaran hukum karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu
pelanggaran hukum menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika
perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman
lebih berat daripada hukuman yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran hukum
itu dilakukan.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 12
Tidak seorang
pun dapat diganggu dengan sewenang-wenang urusan pribadinya, keluarganya,
rumah-tangganya atau hubungan surat-menyuratnya, juga tak diperkenankan
pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat
perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti itu.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 13
1.
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam
di dalam batas-batas setiap negara.
2.
Setiap orang berhak meninggalkan sesuatu negeri,
termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 14
1.
Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di
negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
2.
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang
benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tak berhubungan dengan
politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 15
1.
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarga-negaraan.
2.
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut
kewarga-negaraannya atau ditolak haknya untuk mengganti kewarga-negaraan.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 16
1.
Pria dan wanita yang sudah dewasa, dengan tidak
dibatasi kebangsaan, kewarga-negaraan atau agama, berhak untuk nikah dan untuk
membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di
dalam masa perkawinan dan pada saat perceraian.
2.
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan
bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
3.
Keluarga adalah kesatuan alamiah dan fundamental dari
masyarakat dan berhak mendapat perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 17
1.
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun
bersama-sama dengan orang lain.
2.
Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan
semena-mena.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 18
Setiap orang
berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk
kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama
atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan
ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain,
di muka umum maupun sendiri.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 19
Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk
kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak
memandang batas-batas (wilayah).
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 20
1.
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan
berserikat secara damai.
2.
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki sesuatu
perkumpulan.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 21
1.
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan
negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
2.
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk
diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya.
3.
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang
bersifat umum dan yang tidak membeda-bedakan, dan dengan pemungutan suara yang
rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang menjamin kebebasan memberikan
suara.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 22
Setiap orang,
sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak melaksanakan
dengan perantaraan usaha-usaha nasional dan kerjasama internasional, dan sesuai
dengan organisasi serta sumber-sumber kekayaan dari setiap Negara, hak-hak
ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan
pertumbuhan bebas pribadinya.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 23
1.
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas
memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil serta baik,
dan berhak atas perlindungan dari pengangguran.
2.
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
3.
Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas
pengupahan yang adil dan baik yang menjamin kehidupannya dan keluarganya, suatu
kehidupan yang pantas untuk manusia yang bermartabat, dan jika perlu ditambah
dengan perlindungan sosial lainnya.
4.
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal HAM Hak
Asasi Manusia -Pasal 24
Setiap orang
berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja
yang layak dan hari libur berkala, dengan menerima upah.
SUMBER :