TUGAS KE 2 : PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
Pada dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
diselenggarakan guna memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan
segenap warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara. Menyadari
akan hal tersebut di atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat
berhasil dengan baik apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat
kesiapan dan tingkat perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses
internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan
untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman
pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan
pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan
setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan
negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara.
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam pembelaan negara mencakup dua arti :
A. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
B. Bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
1. Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode.
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan
dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh
penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut addalah sebagai berikut :
a.
Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde
lama.
b.
Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
c.
Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang
dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa
pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu,
tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru
dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering
berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan
zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih
banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu
tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode
yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela
Negara pun berbeda.
2.Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi
adalah Ancaman Fisik.
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang
Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi
dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan
Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi
perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya
berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi
keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan
yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi
kemiliteran.
3.Periode Orde Baru dan Periode Reformasi.
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa
tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam
berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak
lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar,
langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat
rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air,
bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan
pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan
bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan
nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa
dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama
kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973
tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional.
SUMBER :
Thanks ya sob udah berbagi ilmu .....................
BalasHapusbisnistiket.co.id